Pengawalan terhadap proses peradilan lingkungan hidup kembali menjadi fokus utama para aktivis penegak keadilan ekologis di Indonesia. Langkah tegas ditunjukkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam mengawal persidangan gugatan intervensi terkait aktivitas industri yang berdampak pada kelestarian hutan dan ruang hidup masyarakat adat. Semangat advokasi hukum untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ini sejalan dengan perjuangan panjang yang secara konsisten digelorakan oleh WALHI Aceh dalam memertahankan ekosistem hutan kawasan Sumatra dari ancaman alih fungsi lahan ilegal.
Ditolaknya permohonan intervensi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyulut perhatian luas dari para ahli hukum lingkungan dan organisasi masyarakat sipil. Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formalitas persidangan, suatu keputusan yang sangat disayangkan oleh para pendamping hukum warga. WALHI menilai keputusan hakim tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip keselamatan lingkungan jangka panjang serta hak-hak ekologis warga terdampak yang hidup di sekitar area konsesi perusahaan.
Meskipun menghadapi putusan sela yang tidak menguntungkan, para pejuang lingkungan menegaskan bahwa upaya hukum dan advokasi publik tidak akan berhenti sampai di sini. Penggalangan dukungan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan jaringan organisasi sipil terus diperkuat guna menyuarakan ketidakadilan ekologis yang dialami warga lokal. Pengawalan terhadap setiap tahapan persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana hukum lingkungan ditegakkan di ruang pengadilan.
Perjuangan advokasi hukum dan penyelamatan ruang hidup masyarakat adat ini juga mendapatkan dukungan solidaritas yang kuat dari WALHI Langsa yang turut menyuarakan pentingnya independensi peradilan dalam memutus perkara-perkara lingkungan hidup. Solidaritas lintas daerah ini membuktikan bahwa isu kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat merupakan masalah bersama yang memerlukan pengawalan masif dari seluruh elemen masyarakat sipil dari Sabang sampai Merauke.
Selain pengawalan di ruang persidangan, WALHI terus mendokumentasikan fakta-fakta lapangan terkait dampak kerusakan ekologis, penurunan kualitas air sungai, serta konflik sosial yang dialami masyarakat sekitar hutan. Data dan bukti empiris lapangan ini menjadi amunisi utama dalam melakukan tekanan publik serta pelaporan kepada lembaga hak asasi manusia nasional maupun internasional. Pembuktian ilmiah menjadi pilar utama WALHI dalam memperjuangkan hak-hak warga di meja hijau.
Secara keseluruhan, pengawalan terhadap sidang gugatan lingkungan hidup merupakan bukti nyata komitmen WALHI dalam menjaga kelestarian alam Indonesia dari ancaman kerusakan sistematis. Dukungan penuh dari wilayah seperti WALHI Lhokseumawe mempertegas bahwa perjuangan menegakkan keadilan ekologis membutuhkan ketahanan, konsistensi, dan sinergi publik yang tanpa lelah. Seluruh pejuang lingkungan berkomitmen untuk terus berdiri bersama masyarakat adat demi mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

